Pelayanan Kesehatan Lingkungan

Pelayanan Kesehatan Lingkungan

– Inspeksi dan intervensi Kesehatan Lingkungan (Tempat tempat umum, Tempat pengelolaan makanan, rumah sehat, pengambilan sample air)
– STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) meliputi pemicuan dan verifikasi
– Monitoring PSN